RUU ASN Hampir Rampung, Legislator Sebut Pemerintah Perlu Perhatikan Tiga Kendala Penyusunannya
![](http://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/images_pemberitaan/images/2023/2023%20Agustus/MRI_4254-01.jpg)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Mentari/nr
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan Rancangan Undang-Undang ASN sudah hampir selesai dan akan disahkan selambat-lambatnya November 2023. Meski demikian, ia menjelaskan setidaknya ada tiga masalah dalam upaya menjamin kesejahteraan ASN, terutama tenaga honorer.
“Jadi RUU ASN sudah mulai selesai. Tapi memang kejar-kejaran, pemerintah mengingatkan bahwa November 2023 semua urusan honorer selesai. Tapi saat yang sama di lapangan ada demikian banyak permasalahan,” terang Mardani pada Parlementaria di Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Beberapa diantaranya adalah pemerintah tidak bisa mengangkat semua menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun juga tidak bisa melakukan PHK massal. ”Misal jumlah 2,3 juta honorer yang ada sekarang. Ternyata ketika diverifikasi punya beberapa catatan. Yang kedua kalau diangkat semua pemerintah tidak punya anggaran. Yang ketiga, sudah dikasih tahu tidak boleh ada PHK massal,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Yang kemudian menjadi wacana, lanjut Mardani, adalah Adanya wacana PNS 'part time' atau PPPK paruh waktu dalam rangka mengakomodasi tenaga honorer yang akan dihapuskan mulai November 2023.
”Kenapa? Karena enggak boleh PHK, enggak boleh bengkak anggaran dan nggak boleh juga membebani pemerintah berikutnya. Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK gitu.” pungkasnya. (we/aha)